Home

Home

INFORMASI UMUM

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu UNIPAR menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.
Pembelajaran dan/ atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/ atau dari pengalaman kerja

KATEGORI PENILAIAN RPL

Transfer Kredit , yaitu pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;
▪⁠ Perolehan Kredit , yaitu pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari Pendidikan non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang Pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan

Biaya RPL

Proses Seleksi RPL

1. Uji Kompetensi
Mengikuti uji kompetensi untuk menilai pencapaian kompetensi kependidikan
2. Portofolio
Menyusun portofolio yang berisi bukti pengalaman dan capaian pembelajaran.
3. Wawancara
Diwawancarai oleh tim RPL untuk menilai pemahaman dan motivasi dalam pembelajaran.

Keuntungan Mengikuti Program RPL

Pengakuan Resmi Mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi kependidikan

Peningkatan Karier Membuka peluang kerja dan pengembangan karier di bidang pendidikan.

Pengembangan Diri Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kependidikan

ALUR PENDAFTARAN